Perusahaan perkebunan sawit yang bergerak di bidang usaha budidaya tanaman kelapa sawit, mempunyai kewajiban, Menciptakan hubungan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat, tetapi perihal tersebut tidak berlaku bagi PT. Tani Andalas Sejahtera (TAS) lantaran informasi di sampaikan Hartawan Masyarakat Desa Anyar, Muara Lakitan, Musi Rawas menjelaskan bahwa hadirnya PT. TAS di Desa Anyar menimbulkan permaslahan yang merugikan yang mana lahan yang terlah bersatus hak milik (bersertipikat) seluas 118 hektar di serobot tanpa sepengetahuan.
Dalam waktu dekat ini langka hukum yang akan dilakukan ialah, menyampaikan laporan secara resmi dan disertai aksi damai di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta, menurutnya perihal ini harus di perjuangkan mengingat memperjuangkan hak adalah sebagian dari jihat sabilillah.
Pada waktu yang berbeda awak media melakukan konfirmasi terhadap Dr.Sambas.SIP.SH.MH selaku pengacara hartawan dan membenarkan bahwa Senin (16/06/25) akan menyampaikan Surat Somasi Kepada PT. TAS agar dapat dengan segera Mengganti kerugian Kepada Pemilik lahan sebesar Rp. 59 Miliar dan apabila batas waktu yg telah kami tentukan PT. TAS tidak merealisasikannya, maka langkah berikutnya Kami akan melakukan aksi Damai di Mabes Polri Jakarta, sekaligus kami akan Melaporkan perbuatan tindak Pidana Pengerusakan serta penyerobotan lahan terhadap Pemilik Perusahaan tsb , lalu kami akan menemui secara langsung Pimpinan DPR RI, KPK RI, Kepala KeJaksaan Agung, Menteri ATR/BPN RI dan Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Yg telah dibentuk Presiden RI Prabowo Subianto di Jakarta.
Selain dari itu, kami menduga PT. TAS tidak mengantongi IZIN HGU DARI KEMENTRIAN ATR/BPN RI, dan terindikasi Perusahaan tersebut telah melakukan tindak pidana Penggelapan Pajak PBB serta Pajak lainnya sesuai Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku, sehingga menyebabkan Negara dirugikaan. selanjutnya kami mendesak kepada Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas untuk membekukan bentuk apapun izin yang telah di keluarkan terhadap PT. TAS, terkhusus Aparat Penegak Hukum Polres, Kejari Musi Rawas sekiranya dapat mengambil langka-langka hukum jangan sampai Negara/Daerah berlarut-larut mengalami kerugian Tegasnya. “RED”

